KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur kami ucapkan kehadiran Allah SWT. Karena kehadiran karya tulis ini
tentang “Manajemn Operasional Perbankan” semoga dapat membantu dalam
mempelajari serta menggali ilmu pengetahuan, khususnya dalam bidang ilmu
pengetahuan Ekonomi dan Perbankan. Karya tulis tidak terlepas dengan kutipan
beberapa bahan ajar “Manajemen Operasional Bank” dari bapak Abrizen Justa dan
buku “Bank dan Lembaga Keuangan” Dr.Kasmir sebagai acuan dalam pembuatan karya
tulis ilmiah.
Benar kata pepatah bahwa, tiada
gading yang tak retak, semakin banyak kita tahu, maka semakin banyak pula yang
belum kita tahu, maka saya menyadari bahwa karya tulis ini pun masih jauh dari
kesempurnaan serta berbagai kekurangan yang diakibatkan keterbatasan
pengetahuan dan kemampuan yang di miliki. Oleh karena itu ,saya berharap kepada
segenap pembaca yang budiman telah sudi memberikan masukan, kritikan maupun
saran yang sifatnya membangun guna kesempurnaan dan memperbaiki kualitas karya
tulis ilmiah ini.
Pada kesempatan saya mengucapkan
terima kasih kepada berbagai pihak yang telah bersedia mempelajari karya tulis
ini sebagai sumber untuk menggali ilmu pengetahuan. Akhir kata penulis semoga
bermanfaat bagi kita semua. Amin ...
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Pembangunan
yang dilaksanakan oleh negara Indonesia adalah bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, untuk mencapai tujuan tersebut perlu dilakukan
berbagai usaha untuk mencapainya. Hal tersebut dapat dilakukan melalui
pembangunan secara berkelanjutan serta peran dan partisipasi masyarakat secara
keseluruhan yang diharapkan dapat mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur
baik materiil maupun spiritual berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
Penunjang
keberhasilan pembangunan ekonomi adalah stabilnya sektor perbankan. Sektor
perbankan merupakan jantung dalam sistem perekonomian sebuah negara dan sebagai
alat dalam pelaksanaan dalam pelaksanaan kebijakan moneter.Bank-bank tersebut
merupakan yang paling berpengaruh di dalam berbagai aktifitas pendanaan dan
perputaran uang yang terjadi di indonesia. Besarnya pengaruh perbankan tersebut
bagi kehidupan perekonomian Indonesia, menempatkan bank-bank ini pada posisi
yang senantiasa berada dalam persaingan.
Berdasarkan
fungsi dasarnya sebagai penghimpun dan jga penyaluan atas dana maka bank akan
selalu berkepentingan dengan pihak-pihak yang berkelebihan dan juga pihak-pihak
yang kekurangan atau membutuhkan dana, yang disebut dengan kreditur.Dalam
memenuhi fungsi dasarnya masih menghadapi berbagai permasalahan yang mendasar
yang masih terjadi hingga saat ini. Banyak bank-bank yang belum mampu secara
maksimal di dalam mengelola sumber daya mereka.
Kesuliatan
dalam melakukan bisnis di karenakan kekurangan modal sebagai dasar
beraktifitas. Permasalahan seperti tingkat kepercayaan masyarakat selaku sumber
dan tujuan atas aliran dana yang dihimpun oleh bank mengalami proses yang tidak
stabil dan berubah-ubah.Kepercayaan masyarakat terhadap bank sesungguhnya
sangat dipengaruhi oleh kinerja yang dicapai oleh dunia perbankan
mengantisipasi perubahan yang terjadi pada lingkungannya baik nasional maupun
global.
Uraian
tersebut memberi gambaran bahwa bank adalah salah satu aspek penting yang tidak
boleh diabaikan manajemen. Keuangan dapat digunakan untuk mengevaluasi
bagaimana sebuah bank bekerja dan bagaimana bank tersebut disiapkan untuk masa
depan.
B.
RUMUSAN MASALAH
1. Apa
pengertian bank
2. Bagaimana
sejarah perbankan
3. Bagaimana
sejarah bank pemerintah
4. Apa
saja jenis-jenis bank dari segi kepemilikan dan segi cara menentuksn harga
5. Apa
saja kegiatan operasional bank
6. Apa
saja manajemen sumber-sumber dana bank
C.
TUJUAN MASALAH
1. Dapat
mengetahui pengertian bank
2. Dapat
mengetahui sejarah perbankan
3. Dapat
mengetahui sejarah bank pemerintah
4. Dapat
mengetahui jenis-jenis bank dari segi kepemilikan dan dari segi cara menentukan
harga
5. Dapat
mengetahui kegiatan operasional bank
6. Dapat
mengetahui sumber-sumber dana bank
BAB II
PEMBAHASAN
MANAJEMEN OPERASIONAL
LEMBAGA KEUANGAN BANK
·
Pengertian
Bank
Menurut
Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang
perbankan, yang dimaksud dengan BANK adalah
“Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”
Dari
pengertian dapat dijelaskan bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam
bidang keuangan. Aktifitas perbankan yang pertama adalah menghimpun dana dari
masyarakat luas yang dikenal dengan istilah di dunia perbankan adalah kegiatan funding. Menghimpun dana maksudnya
adalah mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas.
Pembelian dana dari masyarakat ini
dilakukan oleh bank dengan cara berbagai strategi agar masyarakat mau
menanamkan dananya dalam bentuk simpanan. Jenis simpanan yang dapat dipilih
oleh masyarakat adalah seperti giro, tabungan, sertifikat deposito, dan
deposito berjangka. Setelah memperoleh dana dalam bentuk simpanan dari
masyarakat, maka oleh perbankan dana tersebut diputarkan kembali dan dijualkan
kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman yang lebih dikenal dengan istilah
kredit (lending).
Besarnya bunga kredit sangat
dipengaruhi oleh besarnya bunga simpanan. Bunga simpanan pengaruh besar kecil
bunga pinjaman juga dipengaruhi oleh keuntungan yang diambil, biaya operasi
yang dikeluarkan, cadanga resiko kredit macet, pajak serta pengaruh lainnya.
Dapat disimpulkan bahwa kegiatan menghimpun dana (funding) dan menyalurkan dana
(lending) ini merupakan kegiatan utama perbankan.
Keuntungan utama dari bisnis
perbankan yang berdasarkan prinsip konvensional diperoleh dari selisih bunga
simpanan yang diberikan kepada penyimpan dengan bunga pinjaman atau kredit yang
disalurkan.
·
Sejarah
Perbankan
Usaha
perbankan sendiri baru dimulai dari zaman Babylonia kemudian dilanjutkan ke
zaman yunani kuno dan romawi. Namun tugas bank pada saat itu tugas utama bank
hanyalah sebagai tempat tukar menukar uang.
Seiring dengan
perkembangan perdagangan dunia, perkembangan perbankan pun semakin pesat karena
perkembangan dunia perbankan tidak terlepas dari perkembangan perdagangan.
Perkembangan perdagangan semula hanya di daratan Eropa akhir menyebar ke Asia
Barat. Bank-bank yang sudah terkenal pada saat itu di benua Eropa adalah Bank
Venesia tahun 1171, kemudian menyusul Bank of Genoa dan Bank of Barcelona tahun
1320.
Sebaliknya perkembangan perbankan di
daratan Inggris baru dimulai pada abad ke-16. Namun karena Inggris yang begitu
aktif mencari daerah perdagangan yang kemudian dijajah, maka perkembangan
perbankan pun ikut di bawa ke negara jajahannya.
·
Sejarah
Bank Pemenrintah
Berikut
ini akan dijelaskan secara singkat sejarah bank-bank milik pemerintah,yaitu
sebagai brikut.
1.
Bank Sentral
Bank
Sentral di indonesia adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan Undang-Undang No.13
Tahun 1968. Kemudian ditegaskan lagi dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999.
Bank ini sebelumnya berasal dari De Javasche Bank yang di nasionalisasi tahun
1951.
2.
Bank Rakyat Indonesia
dan Bank Ekspor Impor
Bank
ini berasal dari De Algemene Volkcrediet Bank, kemudian di lebur setelah
menjadi Bank Tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit II yang
bergerak di bidang rural dan eksim dipisahkan lagi menjadi:
·
Yang membidangi rural
menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan UU No.21 Tahun 1968;
·
Yang membidangi exim
dengan UU No. 22 Tahun 1968 menjadi Bank Ekspor Impor Indonesia
3.
Bank Negara Indonesia
1946 (BNI)
Bank ini
menjalankan fungsi BNI unit III dengan UU Nomor 17 Tahun 1968 berubah menjadi
Bank Negara Indonesia 1946.
4.
Bank Dagang Negara
(BDN)
BDN
berasal dari Escompto Bank yang dinasionalisasi dengan PP Nomor 13 Tahun 1960,
namun PP ini dicabut dan diganti dengan UU No.18 Tahun 1968 menjadi Bank Dagang
Negara. BDN satu-satunya bank pemerintah yang berada di luar Bank Negara
Indonesia Unit.
5.
Bank Budi Daya (BBD)
BBD
semula berasal dari Nederlandsch Indische Handles Bank kemudian menjadi
Nasionale Handlesbank, selanjutnya bank ini menjadi Bank Negara Indonesia Unit
IV dan berdasarkan UU No.19 Tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya.
6.
Bank Pembangunan
Indonesia (BAPINDO)
BAPINDO
didirikan dengan UU No.21 Tahun 1960 yang merupakan kelanjutan dari Bank
Industri Negara (BIN) tahun 1951
7.
Bank Pembanguan Daerah
(BPD)
Bank
ini didirikan di daerah-daerah tingkat I. Dasar hukum pendiriannya adalah UU
No.13 Tahun 1962
8.
Bank Tabungan Negara
BTN
berasal dari De Post Paar Bank yang kemudian menjadi Bank Tabungan Pos Tahun
1950. Selajutnya menjadi Bank Negara Indonesia Unit V dan terakhir menjadi Bank
Tabungan Negara dengan UU No.20 Tahun 1968
9.
Bank Mandiri
Bank
ini merupakan hasil merger antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara
(BDN), Bank Pembangunan Indonesia (BAPINDO) dan Bank Ekspor Impor (Bank Exim).
Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999.
·
Jenis
Bank
Menurut
Undang-Undang Pokok Perbankan Nomor 10 Tahun 1998. Jenis perbankan menurut fungsinya terdiri dari:
a.
Bank
Umum
Bank
umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat
memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu juga dengan wilayah
operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah.
b.
Bank
Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak
dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, artinya disini kegiatan BPR
jauh lebih sempit jika dibandingkan.
·
Jenis
bank dilihat dari segi kepemilikannya
o Bank
milik pemerintah
Bank
milik pemerintah merupakan bank yang akte pendiriannya maupun modal bank ini
sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga keuntungannya dimiliki oleh
pemerintah pula
o Bank
milik swasta nasional
bank
jenis ini seluruh atau sebagian besarnya dimiliki oleh swasta nasional serta
akte pendiriannya pun didirikan oleh swasta. Begitu pula pembagiann keuntungan
untuk keuntungan swasta pula. Contoh bank swasta nasional antara lain:
·
Bank muamalat
·
Bank central asia
·
Bank Bumi Putra
·
Bank Danamon
·
Bank Duta
o Bank
milik Koperasi
Kepemilikan
saham-saham bank ini dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi.
Sebagai contoh : Bank Umum Koperasi Indonesia
o Bank
milik Asing
Bank
jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta
asing atau pemerintah asing. Jelas kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar
negeri. Contoh Bank Asing antara lain:
·
Deutsche Bank
·
Ameican Express Bank
·
Bank of America
·
Bank of Tokyo
·
Bangkok Bank
·
Hongkong Bank
o Bank
milik campuran
Kepemilikan
saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional.
Kepemilikan bank campuran secara mayoritas di pegang oleh warga negara
indonesia. Contoh bank campuran antara lain :
·
Bank Sakura Swadarma
·
Bank Finconesia
·
Mitsubishi Buana Bank
·
Jenis
Bank dilihat dari cara menentukan harga
Jenis bank jika
dilihat dari segi atau cara dalam menentukan harga baik harga jual maupun harga
beli terbagi dalam kedua kelompok.
Ø Bank
yang berdasarkan prinsip konvensional
Ø Bank
yang berdasarkan prinsip syariah
Dalam menjalakan
fungsinya bank harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Ø Likuiditas
Artinya
kemmpuan bank untuk melunasi kewajiban sewaktu-waktu atau saat jatuh tempo atau
dapat melunasinya dalam jangka pendek.
Ø Solvabilitas
Artinya
kemampuan bank untuk memenuhi seluruh kewajibannya bila bank tersebut bubar,
atau dapat melunasinya dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Ø Rentabilitas
Artinya
kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan atau laba agar dapat terjaga
kontinuitasnya.
Ø Soliditas
Artinya
kemampuan bank untuk memperoleh kepercayaan dari masyarakat, sehingga
menunjukkan bahwa bank tersebut dalam kondisi sehat.
·
Jenis
bank dilihat dari segi fungsinya
a)
Bank
Sentral
Bank
Sentral di indonesia dipegang oleh bank indonesia (BI). Menurut UU nomor 23
Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang
independen bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya,
kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang tersebut.
b)
Bank
Umum
Bank
umum sering disebut sebagai bank komersial (commercial bank). Bank umum
merupakan kegiatan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
dan atau berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan
jasa dalam lalu lintas pembayarannya.
c)
Bank
Perkreditan Rakyat
Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayarannya.
d)
Bank
Syariah
Bank
syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatannya dengan aturan perjanjian
berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana
atau pembayaran kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai
dengan syariah islam
·
Kegiatan
Pokok Operasional Bank Umum
-
Penghimpun
Dana (Funding)
Kegiatan
menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini
dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan
dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan
nama rekening atau account
Jenis-jenis
simpanan yaitu :
1. Simpanan
Giro (demand deposit)
2. Simpanan
Tabungan (saving deposit)
3. Simpanan
Deposito (time deposit)
·
Penyaluran
Dana (Lending)
Adalah
pemberian dana kepada masyarakat umum dalam bentuk kredit/pembiayaan. Lembaga
yang menerima kredit:
Ø Untuk
badan usaha pemerintah/swasta
Ø Untuk
badan usaha swasta
Ø Kredit
perorangan
Ø Kredit
untuk bank koresponden
Tujuan pengguna
yaitu :
Ø Modal
kerja
Ø Kredit
investasi
Ø Kredit
konsumsi
·
Jasa
(service)
Merupakan
kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan
menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat
banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan kegiatan ini
memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank.
·
Kegiatan
Pokok Operasional Bank BPR
Kegiatan
BPR pada dasarnya sama dengan kegiatan Bank umum, hanya yang menjadi perbedaan
adalah jumlah jasa bank yang dilakukan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi oleh
berbagai persyaratan, sehingga tidak dapat berbuat seleluasa bank umum.
·
Kegiatan
Bank Campuran dan Bank Asing
Bank-bank
asing dan bank campuran yang bergerak di indonesia adalah jelas bank umum.
Kegiatan bank asing dan bank campuran, memiliki tugasnya sama dengan bank umum
lainnya. Yang membedakan kegiatannya dengan bank umum milik indonesia adalah
mereka lebih di khususkan dalam bidang-bidang tertentu dan ada larangan
tertentu pula dalam melakukan kegiatannya.
·
Kegiatan
Bank Asing dan Campuran di Indonesia
1.
Dalam mencari dana bank
asing dan bank campuran juga membuka simpanan giro dan simpanan deposito namn
dilarang menerima simpanan dalam bentuk tabungan.
2.
Dalam hal pemberian
kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu saja seperti
dalam bidang:
-
Perdagangan
internasional
-
Bidang industri dan
produksi
-
Penanaman modal
asing/campuran
-
Kredit yang tidak dapat
dipenuhi oleh bank swasta nasional
3.
Sedangkan khusus untuk
jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilakukan oleh bank campuran dan asing
sebagaimana layaknya bank umum yang ada di indonesia seperti berikut ini:
-
Jasa Transferjasa
miring
-
Jasa inkaso
-
Jasa jula beli Valuta
Asing
·
Manajemen
sumber dana bank
Manajemen sumber dana
bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana dari masyarakat perolehan ini
tergantung pada bank itu sendiri, apakah dari simpanan masyarakat atau dari
lembaga lainnya. Pemilihan sumber dana akan menentukan besar kecilnya biaya
yang ditanggung. Oleh karena itu, pemilihan sumber dana harus dilakukan secara
tepat. Dengan kata lain pengertian manajemen dana bank adalah suatu kegiatan
perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian terhadap penghimpunan dana yang ada di
masyarakat.
Sumber-Sumber Dana
1.
Dana yang berasal dari
modal sendiri
Dana
sendiri adalah dana yang berasal dari para pemegang saham bank atau pemilik
bank. Dalam neraca bank dana tersebut tercatat dalam pos modal cadangan yang
tercantum pada sisi pasiva.
§ Modal
disetor
Modal disetor yaitu jumlah uang yang
disetor secara efektif oleh para pemegang saham pada waktu bank berdiri
§ Cadangan-cadangan
Cadangan-cadangan yaitu sebagian dari
laba bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang
akan dipergunakan untuk menutup timbulnya resiko dikemudian hari
§ Laba
yang ditahan
Laba
yang ditahan adalah bagian laba yang menjadi milik pemegang saham, akan tetapi
oleh rapat umum pemegang saham (RUPS) diputuskan untuk tidak dibagi dan
dimasukkan kembali dalam modal bank.
2.
Dana yang berasal dari
modal pinjaman
Dana
pinjaman dari pihak di luar bank yang lazim disebut dengan dana pihak kedua
adalah dana yang berasal dari pihak yang memberikan pinjaman kepada bank, yang
terdiri dari 4 pihak, yaitu :
§ Pinjaman
dari bank lain di dalam negeri
Pinjaman ini dikenal dengan dengan
pinjaman antar bank (interbank call money). Biasanya di minta bila ada
kebutuhan dana mendesak yang diperlukan bank misalnya untuk menutup kewajiban
kliring atau memenuhi ketentuan saldo giro wajib minimum (GMW) di bank
Indonesia
§ Pinjaman
dari bank atau lembaga di luar negeri
Pinjaman yang biasanya berbentuk
pinjaman jangka menengah-panjang. Realisasi pinjaman ini harus melalui
persetujuan Bank Indonesia yang bertindak sebagai pengawas pinjaman luar negeri
(PKLN)
§ Pinjaman
dari lembaga keuangan bukan bank (LKBB)
Pinjaman dari LKBB ini kadang kala tidak
benar-benar berbentuk pinjaman atau kredit, tapi lebih banyak berbentuk surat
berharga yang dapat diperjualbelikan
sebelum tanggal jatuh tempo
§ Pinjaman
dari Bank Sentral (Bank Indonesia)
Pinjaman dari Bank Indonesia diperoleh
apabila bank bersangkutan ditunjuk oleh Bank Indonesia untuk menyalurkan
pinjaman ke sektor-sektor usaha yang mendapat prioritas dari pemerintah untuk
dikembangkan, misalnya kredit usaha tani (KUT), kredit pengadaan gabah, dan sebagainya.
Pinjaman tersebut lebih dikenal dengan nama kredit likuiditas Bank Indonesia
(KLBI)
3.
Dana yang berasal dari
masyarakat
Dana
yang berasal dari masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha, yang
diperoleh bank dengan menggunakan berbagai instrumen produk simpanan yang
dimiliki oleh bank. Dana masyarakat tersebut dihimpun oleh bank dengan
produk-produk simpanan sebagai berikut:
§ Giro
(demand deposit)
§ Deposito
(time deposit)
§ Tabungan
(saving deposit)
§ Bantuan
likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
Merupakan kredit yang diberikan Bnak
Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
·
Pengertian bank
Menurut
Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang
perbankan, yang dimaksud dengan BANK adalah
“Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”
·
Jenis
Bank
Menurut
Undang-Undang Pokok Perbankan Nomor 10 Tahun 1998. Jenis perbankan menurut fungsinya terdiri dari:
c.
Bank
Umum
Bank
umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat
memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu juga dengan wilayah
operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah.
d.
Bank
Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak
dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, artinya disini kegiatan BPR
jauh lebih sempit jika dibandingkan.
·
Kegiatan
Pokok Operasional Bank Umum
-
Penghimpun
Dana (Funding)
Kegiatan
menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini
dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan
dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan
nama rekening atau account
Jenis-jenis
simpanan yaitu :
4. Simpanan
Giro (demand deposit)
5. Simpanan
Tabungan (saving deposit)
6. Simpanan
Deposito (time deposit)
·
Penyaluran
Dana (Lending)
Adalah
pemberian dana kepada masyarakat umum dalam bentuk kredit/pembiayaan. Lembaga
yang menerima kredit:
Ø Untuk
badan usaha pemerintah/swasta
Ø Untuk
badan usaha swasta
Ø Kredit
perorangan
Ø Kredit
untuk bank koresponden
Sumber-Sumber Dana Bank
·
Dana yang berasal dari
modal sendiri
·
dana yang berasal dari modal
pinjaman
·
dana yang berasal dari
masyarakat
Saran
Penulis
menyadari bahwa karya tulis ini jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu penulis
senantiasa dengan lapang dada menerima kritik dan saran yang sifatnya membangun
demi perbaikan karya tulis berikutnya.